Sumber Gambar: http://www.kompasiana.com
Wacana tentang adanya kabar bahwa Ujian Nasional (UN) ditiadakan mulai menyebar dari mulut ke mulut hingga sampai di telinga setiap insan pendidikan di seluruh Indonesia. Ada yang menganggap hal ini merupakan sebuah keanehan, bahwa sebelumnya setiap siswa yang akan menyelesaikan pendidikan di tiap jenjangnya sudah terbiasa melaksanakan Ujian Nasional. Mereka telah mempersiapkan segala yang perlu disiapkan dari sejak awal seperti mengikuti bimbingan belajar intensif, hingga persiapan mental yang juga harus disiapkan matang-matang. Kini setelah mendengar adanya kabar bahwa Ujian Nasional (UN) ditiadakan mereka mulai berpikir ulang harus bagaimana kemudian apa saja yang harus dilakukan untuk mempersiapkan proses menjemput kelulusan nanti.





Lalu bagaimana ungkapan Presiden dan Menteri mengenai wacana tersebut?

Seperti yang dilansir esdeku dari liputan6.com, Presiden Jokowi mengakui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menyampaikan pengajuan perubahan sistem kelulusan yaitu ujian nasional (UN) ditiadakan. Mendikbud Muhadjir Effendy memutuskan bahwa ujian nasional (UN) ditiadakan mulai tahun 2017 hingga seterusnya. Namun demikian keputusan tersebut masih harus melalui beberapa proses karena harus menunggu keputusan dalam rapat terbatas kemudian menunggu keluarnya instruksi presiden (inpres).



Nantinya setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan selanjutnya akan diganti dengan ujian yang dilakukan secara desentralisasi. Maksudnya adalah akan tetap dilaksanakan ujian akhir namun wewenang pelaksanaan dan teknisnya agak berbeda, yaitu pada jenjang SMA, SMK dan sederajat akan dilimpahkan pada tingkat provinsi. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP akan dilimpahkan pada tingkat kabupaten/kota.
Tujuan dari program ini adalah tidak lain untuk menghemat anggaran negara yang fantastis dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Namun perubahan ini akan memerlukan beberapa waktu agar setiap provinsi dan kabupaten dapat bersinergi dengan baik. karena segala program baru akan memerlukan proses penyesuaian. 

Dengan adanya kejelasan dari wacana yang beredar tersebut diharapkan para siswa tetap harus belajar, tidak kemudian meremehkan tahap penyelesaian jenjang pendidikan pada masing-masing jenjang tingkatannya. Para siswa juga tidak boleh terlena dengan keadaan tersebut mengingat tetap ada Ujian akhir sekolah walaupun teknisnya berbeda dengan Ujian Nasional. Selain itu untuk masuk ke sekolah lanjutannya sudah dapat dipastikan terdapat seleksi dengan melihat nilai akhir tiap siswa. Bahkan ada pula beberapa sekolah yang mengadakan seleksi masuk berupa tes atau ujian. Maka siswa mau tidak mau tetap harus mempersiapkannya dengan baik.

(nthp)

Ujian Nasional (UN) ditiadakan

Sumber Gambar: http://www.kompasiana.com
Wacana tentang adanya kabar bahwa Ujian Nasional (UN) ditiadakan mulai menyebar dari mulut ke mulut hingga sampai di telinga setiap insan pendidikan di seluruh Indonesia. Ada yang menganggap hal ini merupakan sebuah keanehan, bahwa sebelumnya setiap siswa yang akan menyelesaikan pendidikan di tiap jenjangnya sudah terbiasa melaksanakan Ujian Nasional. Mereka telah mempersiapkan segala yang perlu disiapkan dari sejak awal seperti mengikuti bimbingan belajar intensif, hingga persiapan mental yang juga harus disiapkan matang-matang. Kini setelah mendengar adanya kabar bahwa Ujian Nasional (UN) ditiadakan mereka mulai berpikir ulang harus bagaimana kemudian apa saja yang harus dilakukan untuk mempersiapkan proses menjemput kelulusan nanti.





Lalu bagaimana ungkapan Presiden dan Menteri mengenai wacana tersebut?

Seperti yang dilansir esdeku dari liputan6.com, Presiden Jokowi mengakui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menyampaikan pengajuan perubahan sistem kelulusan yaitu ujian nasional (UN) ditiadakan. Mendikbud Muhadjir Effendy memutuskan bahwa ujian nasional (UN) ditiadakan mulai tahun 2017 hingga seterusnya. Namun demikian keputusan tersebut masih harus melalui beberapa proses karena harus menunggu keputusan dalam rapat terbatas kemudian menunggu keluarnya instruksi presiden (inpres).



Nantinya setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan selanjutnya akan diganti dengan ujian yang dilakukan secara desentralisasi. Maksudnya adalah akan tetap dilaksanakan ujian akhir namun wewenang pelaksanaan dan teknisnya agak berbeda, yaitu pada jenjang SMA, SMK dan sederajat akan dilimpahkan pada tingkat provinsi. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP akan dilimpahkan pada tingkat kabupaten/kota.
Tujuan dari program ini adalah tidak lain untuk menghemat anggaran negara yang fantastis dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Namun perubahan ini akan memerlukan beberapa waktu agar setiap provinsi dan kabupaten dapat bersinergi dengan baik. karena segala program baru akan memerlukan proses penyesuaian. 

Dengan adanya kejelasan dari wacana yang beredar tersebut diharapkan para siswa tetap harus belajar, tidak kemudian meremehkan tahap penyelesaian jenjang pendidikan pada masing-masing jenjang tingkatannya. Para siswa juga tidak boleh terlena dengan keadaan tersebut mengingat tetap ada Ujian akhir sekolah walaupun teknisnya berbeda dengan Ujian Nasional. Selain itu untuk masuk ke sekolah lanjutannya sudah dapat dipastikan terdapat seleksi dengan melihat nilai akhir tiap siswa. Bahkan ada pula beberapa sekolah yang mengadakan seleksi masuk berupa tes atau ujian. Maka siswa mau tidak mau tetap harus mempersiapkannya dengan baik.

(nthp)
Advertisement